MEDAN, sln70-news.com – Pengacara Dahsat Tarigan SH meminta Kejati Sumut (Kejatisu) mengusut tuntas penggunaan anggaran jasa tenaga peliputan, belanja bahan publikasi dan dokumentasi senilai Rp824 juta lebih yang bersumber dari APBD Sumatra Utara (Sumut) TA 2020.
Perincian dana itu yakni biaya jasa tenaga peliputan sebesar Rp392 juta dan belanja bahan publikasi dan dokumentasi sebesar Rp432 juta. Berbagai pihak menyebut penggunaan anggaran itu diduga tidak sesuai peruntukannya, karena dialihkan untuk gaji tenaga kontrak di Sekretariat DPRD Sumut.
“Agar masalahnya menjadi terang-benderang, sebaiknya Kejatisu segera melakukan pengusutan terhadap penggunaan anggaran jasa tenaga peliputan, belanja bahan publikasi dan dokumentasi tersebut,” ujar Dahsat Tarigan kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Wakil Ketua Peradi Sumut ini mendesak agar Kejatisu merespon dan segera mengusut hal itu agar tidak menimbulkan informasi liar di masyarakat.
Sebelumnya, Kabag Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Sumut, Nuraini, mengatakan, belanja tenaga peliput tersebut digunakan untuk gaji tenaga kontrak di Humas Sekretariat Dewan sebanyak 11 orang selama 12 bulan.
“Itulah gaji bulanan mereka tak ada yang lain. Bisa dikonfirmasi ke Bendahara Sekretariat Dewan,” katanya baru-baru ini kepada wartawan.
Tenaga peliput tersebut bertugas meliput kegiatan paripurna dewan, rapat dengar pendapat dan sejumlah kegiatan lainnya di lembaga legislatif, untuk diterbitkan di website dewan.
Menanggapi pernyataan Nuraini ini, Dahsat mengatakan justru penjelasan itu membingungkan. Kenapa justru belanja tenaga peliput dialihkan untuk gaji tenaga kontrak. Apakah ini tidak menyalahi? tanya Dahsat.
sumber: medanbisnisdaily.com