Kejagung Periksa Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya Pekan Depan

Berita20 Dilihat
banner 468x60
Gedung Kejagung. ©2016 Merdeka.com

JAKARTA, sln70-news.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan memeriksa Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, dalam kasus Jiwasraya pada pekan depan. Fakhri akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka.

“Belum (pemeriksaan tersangka). Mudah-mudahan minggu depan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).

banner 336x280

Namun Febrie belum menjelaskan detail mengenai agenda pemeriksaan Fakhri tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka baru diharapkan dapat berjalan mulai pekan depan.

Diketahui, Kejagung menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Satu orang tersangka dari OJK, atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

BACA JUGA:  Rp500 Juta Dana LPM Madras Hulu Diduga Diselewengkan

Selain itu, penyidik Kejagung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Hari menyebut ke-13 korporasi disebut sebagai manajer investasi.

“Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi jadi ada 13 korporasi,” katanya.

Hari menyebutkan ke-13 korporasi itu adalah:

1. PT DN/PT PAJ
2. PT OMI
3. PT TPI
4. PT MD
5. PT PAM
6. PT MNCA
7. PT MAM
8. PT GAPC
9. PT JCAM
10. PT PAAM
11. PT CC
12. PT TFI
13. PT SAM

BACA JUGA:  Wanita 53 Tahun di Sibolangit Tewas Dibunuh

Hari mengatakan tersangka Fakhri dan 13 manajer investasi tersebut disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor,” kata Hari.

sumber: detik.com

banner 336x280