DKP Harus Merincikan Sebab Penebangan 19 Pohon Penghijauan di Jln Cut Mutia

Lokasi penebangan pohon penghijauan di Jln Cut Mutia, Kec Medan Polonia (sln70-news.com)

MEDAN, sln70-news.com – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan harus menjelaskan secara rinci, sebab dari ke-19 pohon di Jln Cut Mutia, Kec Medan Polonia tersebut ditebang. Sebab, patokan penebangan pohon gak boleh hanya rekomendasi.

“Rekomendasi bukan serta merta dijadikan alasan untuk menebang, dengan catatan kalau ditebang harus ada izin dari DKP,” kata Praktisi Lingkungan, Heri Rizaldi kepada M24, Selasa (14/7).

Apalagi kita ketahui, lanjutnya, Kota Medan masih sangat kurang dalam hal penghijauan. Masih kurang pohon yang dapat meresap air hujan untuk mencegah banjir. Sehingga apabila dilakukan penebangan akan membuat ketakutan masyarakat pada saat musim hujan.

“Kan itu hasil penebangan pohon, masuk ke PAD Kota Medan. Nanti kita lihat apakah itu dicantumkan dalam aset Pemko,” ungkapnya.

Aktifis Lingkungan, Heri Rizaldi

Menurutnya, penebangan liar di tengah kota sudah melanggar Perda No.10 tahun 2002 tentang penghijauan dan Perwal No.15 tahun 2009 pasal 26 tentang pelaksanaan peraturan Kota Medan No.10 tahun 2009 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah bab 18.

“Ketentuan pidana untuk pelanggaran itu 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Jadi apakah dapat diterima atau tidak, karena pasti ada dampak baik dan buruknya serta merusak lingkungan alam,” urai mantan Ketua Hutan Tanaman Industri Provsu ini.

Hal itu lantaran jumlah pohon yang ditebang sebanyak 19 batang terdiri 11 batang jenis Mahoni dan 8 batang jenis Palm, memperoleh perawatan yang anggarannya berasal dari APBD Kota Medan.

“Oleh sebab itu, siapapun pihak yang ketahuan menebang pohon tanpa izin dianggap melanggar Perda,”

Sebelumnya, Kepala DKP Kota Medan, M Husni mengaku, dalam menata pohon di kawasan itu, pihaknya gak bisa gunakan APBD karena anggaran di refocusing Covid-19. Lalu, ada pihak yang mengajukan melakukan penataan pohon, maka dianggap ini sebuah momen.

“Lagi pula pihak ketiga ini ingin mengganti pohon itu bukan sembarangan tapi jenis tabebuya brasil, maka saya mau merekomendasikan,” kata Husni.

Sayangnya, upaya untuk konfirmasi ke Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution
soal penebangan belasan pohon di Jln Cut Mutia, Kec Medan Polonia, persisnya di depan restoran Mutia Garden apa sudah mendapat izinnya tidak mendapat balasan dari pesan WhatsAppnya.

Sebab, pihak dari PT Mugen Development pengelola restoran Mutia Garden ada mengajukan permohonan peremajaan pohon ke DKP Kota Medan, dan ini sesuai program Pemko Medan melakukan peremajaan revitalisasi penataan pohon di Kota Medan.

Selama ini untuk penghijauan pohon di pinggir jalan ada biaya perawatan dari APBD Kota Medan, dan tidak boleh dilakukan penebangan hingga sampai ke akar-akarnya, melainkan hanya perampingan saja.

Seperti diketahui, prosedur penebangan pohon di Kota Medan juga diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yaitu Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.

Pemerintah dalam hal ini, memiliki peran penting untuk menjaga dan melestarikan daerahnya, yaitu dengan melarang bagi siapa saja yang ingin melakukan penebangan pohon. (adl)