DJKN Sumut dan KPKNL Butuh SK Tim Penilai, Hitung Nilai Sewa Medan Mall dan Hotel Soechi

MEDAN, sln70-news.com – Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, siap membantu Pemko Medan menilai dan melelang barang milik daerah.

Kakanwil DJKN Sumut, Tedy Syandriadi meminta kepada Pemko Medan, agar mengirimkan data berkaitan dengan objek berikut data pembanding lainnya.

“Yang kita butuhkan bukan hanya data objek, tetapi juga data pembanding, sehingga penilaian kita pas,” katanya kepada Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dalam audiensi di ruang khusus Walikota, Senin (15/3).

Secara teknis, lanjutnya, mereka membutuhkan SK Tim Penilai. Dan SK ini yang mengeluarkan adalah Pemko Medan. Setelah SK terbit, mereka akan langsung bekerja. 

Menanggapi ini, Walikota meminta agar Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah segera  menindaklanjutinya agar penilaian bisa dilakukan dengan baik.     

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, T. Ahmad Sofyan menjelaskan, saat ini yang menjadi prioritas adalah penilaian terhadap barang milik daerah yang dikerjasama dengan pihak lain dan sudah habis masa kerja samanya, yakni Medan Mall dan Hotel Soechi.

“Penilaian ini dilakukan untuk mengetahui berapa nilai sewa dan selanjutnya dibuka kesempatan penawaran bagi pihak-pihak yang ingin menyewa,” ungkapnya.

Wali Kota sangat menghargai komitmen Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumut dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan ini.

“Selain kedua aset itu, banyak lagi barang milik daerah yang perlu penilaian,” lanjut Bobby.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, T. Ahmad Sofyan, menambahkan, untuk saat ini yang mendesak adalah penilaian terhadap aset Medan Mall.

Dia menyebutkan, kerja sama Pemko Medan dengan pengelola Medan Mall berakhir pada 12 November 2020. Setelah itu ada masa empat bulan untuk melakukan penilaian sewa untuk dapat disewakan lagi.

“Tapi karena belum juga ada penilaian, dibuat perpanjangan kerjasama selama empat bulan,” imbuhnya. (Wiku)